Thursday, June 5, 2008

Hati-hati kalo bawa laptop ke Bandara, denda 9,5 juta

Peringatan bagi para penumpang pesawat yang akan bepergian dari dan ke Jakarta yang membawa komputer jinjing atau laptop atau notebook. Jangan sekali-kali membawa laptop dengan perangkat lunak (software) ilegal, karena pihak aparat siap melakukan razia dengan denda Rp 9,5 juta, yang mungkin lebih besar dari harga laptop. Mengenai razia komputer dan software ilegal itu bukan dilakukan pihak otoritas bandara. Pihak berwenang melakukan razia laptop ilegal adalah pihak kantor HaKI Departemen Hukum dan HAM. Herry memperkirakan kemungkinan razia tersebut dilakukan oleh pihak HaKI dengan kepolisian setempat. Akan tetapi razia tidak dilakukan di dalam terminal bandara saat penumpang akan keluar masuk. Info: kompas